Apakah itu PBB
atau kita kenal dengan Pajak Bumi dan Bangunan ? PBB merupakah salah satu pajak
Negara yang telah diatur dalam Undang-undag No. 12 Tahun 1985 dan kemudian
diperbaharui dalam Undang-undang No. 12 tahun
1994. Beberapa hal penting yang harus kita ketahui didalam memahami PBB
ini, yaitu :
Objek Pajak
Objek pajak yang
dimaksud disini adalah benda yang menjadi sasaran pengenakaan pajak yaitu Bumi
dan atau Bangunan. Bumi dalam pengertian seluruh hamparan bumi berupa luas
permukaan tanah dan perairan serta yang terkandung di dalamnya yang diambil
manfaatnya dan dalam batas wilayah berlakunya pajak tersebut ( misalnya :
kebun, pekarangan, sawah, tanah, tambang, danau, tambak). Bangunan dalam pengertian
segala bentuk konstruksi bangunan yang ada pada hamparan tanah dan perairan
yang bersifat permanen. (misalnya : hotel, rumah, pagar mewah, kolam renang,
anjungan minyak, perkantoran tempat usaha, taman).
Subjek Pajak
Subjek pajak
disini adalah orang atau lembaga yang berkewajiban membayar pajak. Orang atau
lembaga yang memiliki, mempunyai hak, yang menguasai dan mengambil manfaat dari
objek pajak tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang besarnya ditentukan dan menjadi kewenangan
Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan Walikota dan Bupati dengan
memperhatikan kondisi masing-masing wilayah seperti :
a)
Harga rata-rata transaksi jual beli objek pajak yang wajar
b)
Dengan memperbandingkan nilai jual objek pajak
yang sejenis, fungsinya sama, berdekatan dan diketahui harganya
c)
Harga perolehan yang terkini
d)
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NJOPTKP)
Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak adalah batas
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak yang besarnya
masing-masing daerah berbeda dan paling banyak sebesar Rp. 12.000.000,00.
Besarnya NJOPTKP diberikan satu kali dalam satu tahun pajak. Dalam hal Subjek
pajak memiliki banyak objek pajak maka dipilih objek pajak yang NJOP yang
tertinggi.
Dasar Perhitungan PBB
Dasar
perhitungan PBB adalah prosentase tertentu dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sedangkan NJKP = NJOP - NJOPTKP
Besarnya
persentase NJKP adalah sebagai berikut :
a) Objek
pajak perkebunan adalah 40%
b) Objek
pajak kehutanan adalah 40%
c) Objek
pajak pertambangan adalah 40%
d) Objek
pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- Apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya
< Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif
PBB
Besarnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan
adalah 0,5 %
Rumus
Perhitungan PBB
Besar PBB = Tarif x Prosentase tertentu x
NJKP
Besar PBB = Tarif x Prosentase tertentu x (
NJOP – NJOPTKP)
Klasifikasi
Bumi dan Bangunan
Klasifikasi Bumi dan Bangunan dibuat untuk
mempermudah penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Klasifikasi ini dibuat
berdasarkan nilai jualnya atau berdasarkan pengelompokan nilai jual Bumi dan
Bangunan.
Contoh
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan :
Hadyan memiliki sebidang tanah yang luasnya
900 m2 dengan harga jual Rp. 950.000,00/m2, di atas tanah
tersebut dibangun rumah seluas 250 m2 dengan harga jual Rp. 1.200.000,00, kolam
renang seluas 100 m2 dengan harga jual Rp. 1.000.000,00/m2.
Berapakah pajak terutang dari Hadyan ?
Klasifikasi, Penggolongan Dan Ketentuan
Nilai Jual Bumi Kelompok A.
Kelas
|
Harga
jual objek pajak ( transaksi jual beli)
Permukaan
Bumi Kelompok A / m2
|
Harga jual dalam perhitungan
PBB
|
14
|
1.086.000 s/d
1.207.000
|
1.147.000
|
15
|
977.000 s/d
1.086.000
|
1.032.000
|
16
|
855.000 s/d
977.000
|
916.000
|
17
|
748.000 s/d
855.000
|
802.000
|
Klasifikasi, Penggolongan dan Ketentuan
Nilai Jual Bangunan Kelompok A
Kelas
|
Harga
jual objek pajak ( transaksi jual beli)
Bangunan
Kelompok A / m2
|
Harga jual dalam
perhitungan PBB
|
1
|
1.034.000 s/d 1.366.000
|
1.200.000
|
2
|
902.000 s/d
1.034.000
|
968.000
|
3
|
744.000 s/d 902.000
|
823.000
|
4
|
656.000 s/d
744.000
|
700.000
|
Harga jual bumi dalam perhitungan PBB termasuk dalam kelas 16 A, rumah termasuk
dalam kelas 1 A dan kolam renang termasuk dalam kelas 2 A. Lihat tabel di atas.
NJOP Bumi : 900 m2 x
Rp.916.000,00 = Rp. 824.400.000,00
NJOP Rumah : 250 m2 x Rp.
1.200.000,00 = Rp. 300,000.000,00
NJOP Kloam renang : 100 m2 x Rp.
968.000,00 = Rp. 96.800.000,00
Total NJOP Bumi dan Bangunan : Rp. 1.221.200.000,00
NJOPTKP = Rp. 12.000.000,00
NJKP = Rp. 1.221.200.000,00 - Rp.
12.000.000,00 = Rp. 1.209.200.000
Pajak terutang untuk Hadyan = 0,5% x 40% x
Rp. 1.209.200.000 = Rp. 2.418.400,00 per tahun
Kapan
Penentuan Pajak Terutang
Pajak terutang yang menjadi kewajiban dari
Wajib Pajak yaitu kondisi Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Segala bentuk
perubahan dan mutasi objek pajak setelah tanggal 1 Januari dibebankan pada
periode berikutnya. Misalkan Bp. Bagong
menjual rumahnya pada tanggal 25 Januari 2015 pada Bp. Bintang, maka
kewajiban membayar pajak terutang pada tahun 2015 adalah Bp. Bagong sedangkan
untuk periode berikutnya menjadi tanggung jawab Bp. Bintang.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/booklet-perpajakan-2011
No comments:
Post a Comment