Terciptanya
keseimbangan harga pasar disebabkan karena adanya interaksi antara rumah
tangga konsumen dan rumah tangga produsen. Sekarang bagaimana jika ada sektor
lain yang ikut berinteraksi dalam terciptanya harga keseimbangan tersebut,
yaitu sektor pemerintah melalui pengenaan pajak dan subsidi ? Pengenaan pajak
oleh pemerintah akan mempengaruhi keseimbangan harga pasar yaitu akan menggeser
kurva penewaran ke kiri sehingga harga akan naik dan jumlah barang yang diminta
konsumen berkurang. Demikian juga jika pemerintah memberikan subsidi juga akan
mempengaruhi harga keseimbang pasar yaitu menggeser kurva penawaran ke kanan
sehingga harga akan turun dan jumlah barang yang diminta konsumen bertambah. Mengapa
yang bergeser kurva penawaran bukan kurva permintaan ? Karena pengaruh
pengenaan pajak dan subsidi pada harga terletak pada penentuan harga pada
produsen sebagai sektor yang mengusahakan barang dan jasa.
Penjelasan
pengaruh pajak dan subsidi terhadap harga keseimbangan pasar dapat dijelaskan
lebih mudah melalui pendekatan matematis seperti dibawah ini.
Secara matematis kurva permintaan memiliki
persamaan sebagai berikut :
Qd = a – b Pd
|
atau
Pd = (a/b) - (1/b)Qd
|
Qd = Jumlah barang atau
jasa yang diminta
Pd = Harga permintaan
Secara matematis kurva penawaran memiliki persamaan
sebagai berikut :
Qs = a + b Ps
|
atau
Ps = -(a/b) + (1/b)Qs
|
Qs = Jumlah barang atau
jasa yang ditawarkan
Ps = Harga penawaran
Keseimbangan harga tercapai jika :
Qd = Qs dan Pd = Ps
|
Fungsi Penawaran dengan adanya Pengenaan
Pajak ( Tx) dan Subsidi ( Sb) :
Ps = -(a/b) + (1/b)Qs
+ Tx (Implikasi Pajak menaikan harga)
Ps = -(a/b) + (1/b)Qs
- Sb (Implikasi Subsidi menurunkan harga)
|
Contoh Kasus :
Diberikan
fungsi Permintaan Qd = 10 – Pd dan fungsi penawaran Qs
= 2 + Ps Jika Pajak Tx= 6 atau subsidi Sb
= 4. Tentukan keseimbangan harga sebelum
dan sesudah pajak atau subsidi !
Jawab :
10 – Pd = 2 + Ps atau
10 – P = 2 + P
-P-P=2 - 10
-2P = -8
P = -8/-2
P = 4
Qd
= 10 – Pd atau Q = 10 – P
Q = 10 -(4)
Q =6
Keseimbangan sebelum pajak dan subsidi tercapai pada titik Eq( 6 , 4 )
Pengaruh
Pajak :
Pd =
10 – Qd
Ps
= -2 + Qs + Tx atau Ps = -2 + Qs + 6
10 – Qd = -2 + Qs
+ 6 atau
10 – Q = -2 + Q + 6
-Q – Q = -10 -2 + 6
-2Q = -12 + 6
-2Q = -6
Q = -6/-2
Q = 3
Q = 10 – P
3 = 10 -P
P = 10 – 3
P = 7
Keseimbangan harga setelah adanya pajak Eq( 3 , 7)
Pengaruh subsidi :
Pd =
10 – Qd
Ps = -2 + Qs – Sb atau Ps = -2 + Qs - 4
10 – Qd = -2 + Qs
- 4 atau
10 – Q = -2 + Q - 4
-Q – Q = -10 – 2 - 4
-2Q = -16
-2Q = - 16
Q = -16/-2
Q = 8
Q = 10 – P
8 = 10 – P
P = 10 -8
P = 2
Keseimbangan harga setelah adanya subsidi Eq( 8 , 2)
Dari
soal kasus di atas dapat disimpulkan bahwa keseimbangan harga awal pada tingkat
harga Rp.4,00 dengan jumlah komoditas diminta atau komoditas yang ditawarkan
baik oleh konsumen maupun produsen sebesar 6 unit. Keseimbangan harga dengan
adanya pengenaan pajak sebesar Rp. 6,00 per unit maka keseimbangan bergeser
pada titik harga Rp. 7,00 dengan jumlah komoditas baik yang diminta atau
ditawarkan sebesar 3 unit. Sedangkan jika dikenakan subsidi sebesar Rp.4,00 per
unit maka keseimbangan akan bergeser pada tingkat harga Rp.2,00 dengan jumlah
komoditas yang diminta atau ditawarkan sebesar 8 unit. Jelas dengan adanya
pengenakaan pajak mengakibatkan tingkat harga naik dan jumlah barang yang
diminta atau ditawarkan turun, sedangkan jika pengenakan subsidi mengakibat
tingkat harga turun dan jumlah komoditas diminta atau ditawarkan naik.
thanks
ReplyDeleteBagaimana jika besar subsidi untuk konsumen, produsen dan pemerintah?,, bisa di teruskan?
ReplyDeleteBagaimana jika besar subsidi untuk konsumen, produsen dan pemerintah?,, bisa di teruskan?
ReplyDeletemakasih banget kak buat infonya
ReplyDeletekartu axis internet unlimited
kalau pengaruh pajak dan subsidi terhadap fungsi demand?
ReplyDelete