Syarat pembayaran dalam penjualan atau pembelian secara
kredit merupakan aturan pembayaran yang dibuat oleh penjual tentang besarnya
potongan tunai, waktu tenggang mendapatkan potongan tunai dan waktu tenggang
pelunasan kredit tanpa potongan tunai.
Berikut beberapa syarat pembayaran di bawah ini :
n/30
Syarat pembayaran
kredit dengan ketentuan waktu tenggang pembayaran kredit selama 30 hari setelah
transaksi terjadi tanpa mendapatkan potongan tunai.
Contoh :
Tanggal 1 Januari 2015
dibeli barang dagangan sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur 1015
dengan sayarat n/30.
Pembelian barang
dagangan secara kredit ini harus dilunasi sebesar Rp. 25.000.000,00 tanpa
potongan tunai paling lambat pada tanggal 31 Januari 2015.
2/10, n/30
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , jika pembeli
melunasi utangnya pada tenggang waktu potongan yaitu 10 hari setelah terjadinya
transaksi akan mendapatkan potongan sebesar 2 % dari jumlah pembelian,
sedangkan jatuh tempo pelunasan utang selama 30 hari etelah terjadinya
transaksi.
Contoh :
Tanggal 1 Januari 2015
dibeli barang dagangan sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur 1015
dengan sayarat 2/10, n/30.
Jika pembeli melunasi
10 hari setelah tanggal 1 Januari 2015 yaitu tanggal 2 s/d 12 Januari 2015 maka
pembeli akan mendapatkan potongan tunai 2 % dari pembelian kredit yaitu senilai
2% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 500.000,00. Jadi pembeli melunasi utang senilai
Rp. 25.000.000,00 – Rp. 500.000,00 = Rp. 24.500.000,00
Jika pembeli melunasi
utangnya pada tanggal 13 s/d 1 Februari 2015 maka pembeli tidak mendapatkan
potongan tunai dan utangnya dibayar sebesar Rp. 25.000.000,00
EOM ( End of Month)
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , pembeli harus
melunasi utangnya pada akhir bulan.
Contoh :
Tanggal 15 Januari 2015
dibeli perlengkapan kantor sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur B205
dengan sayarat EOM.
Pembeli harus melunasi utangnya pada akhir bulan Januari
2015 yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 net faktur tanpa potongan tunai.
n/15, EOM
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , pembeli harus
melunasi utangnya 15 hari setelah tanggal
akhir bulan dan tidak mendapatkan potongan tunai.
Contoh :
Tanggal 15 Januari 2015
dibeli perlengkapan kantor sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur B205
dengan sayarat n/15, EOM.
Pembeli harus melunasi
utangnya 15 hari setelah tanggal akhir
bulan Januari 2015 yaitu pada tanggal 15 Februari 2015 net faktur tanpa
potongan tunai.
2/10, EOM
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , jika pembeli melunasi
utangnya 10 hari setelah tanggal transaksi
maka pembeli mendapatkan potongan tunai sebesar 2%, sedangkan jatuh tempo
pelunasan utang pada tanggal akhir bulan.
Contoh :
Tanggal 5 Januari 2015 dibeli barang dagangan secara kredit
senilai Rp. 5.000.000,00 dengan syarat 2/10, EOM.
Jika pembeli melunasi utangnya 10 hari setelah tanggal 5
Januari yaitu tanggal 6 s/d 15 januari 2015 maka pembeli mendapatkan potongan
tunai sebesar 2% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 100.000,00 Jadi pembeli melunasi
utang senilai Rp. 5.000.000,00 – Rp. 100.000,00 = Rp. 4.900.000,00. Sedangkan
jatuh tempo pelunasan uatang pada tanggal 31 Januari 2015.
Demikian beberapa penjelasan mengenai syarat pembayaran pada
penjualan secara kredit, mudah-mudahan bermanfaat bagi anda semua.
terimakasih banyak infonya :)
ReplyDeletemakasih udah share syarat2nya kak
ReplyDeleteweb axis