Pengaruh Pajak dan Subsidi pada Keseimbangan Harga Pasar

       Terciptanya  keseimbangan harga pasar disebabkan karena adanya interaksi antara rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen. Sekarang bagaimana jika ada sektor lain yang ikut berinteraksi dalam terciptanya harga keseimbangan tersebut, yaitu sektor pemerintah melalui pengenaan pajak dan subsidi ? Pengenaan pajak oleh pemerintah akan mempengaruhi keseimbangan harga pasar yaitu akan menggeser kurva penewaran ke kiri sehingga harga akan naik dan jumlah barang yang diminta konsumen berkurang. Demikian juga jika pemerintah memberikan subsidi juga akan mempengaruhi harga keseimbang pasar yaitu menggeser kurva penawaran ke kanan sehingga harga akan turun dan jumlah barang yang diminta konsumen bertambah. Mengapa yang bergeser kurva penawaran bukan kurva permintaan ? Karena pengaruh pengenaan pajak dan subsidi pada harga terletak pada penentuan harga pada produsen sebagai sektor yang mengusahakan barang dan jasa.

            Penjelasan pengaruh pajak dan subsidi terhadap harga keseimbangan pasar dapat dijelaskan lebih mudah melalui pendekatan matematis seperti dibawah ini.

Secara matematis kurva permintaan memiliki persamaan sebagai berikut :

Qd = a – b Pd
             
          atau

Pd = (a/b) - (1/b)Qd
         
Qd = Jumlah barang atau jasa yang diminta
Pd = Harga permintaan

Secara matematis kurva penawaran memiliki persamaan sebagai berikut :

Qs = a + b Ps

          atau

Ps = -(a/b) + (1/b)Qs
         
Qs = Jumlah barang atau jasa yang ditawarkan
Ps = Harga penawaran

Keseimbangan harga tercapai jika :

Qd = Qs    dan  Pd = Ps

            Fungsi Penawaran dengan adanya Pengenaan Pajak ( Tx) dan Subsidi ( Sb) :

Ps = -(a/b) + (1/b)Qs + Tx  (Implikasi Pajak menaikan harga)
Ps = -(a/b) + (1/b)Qs - Sb  (Implikasi Subsidi menurunkan harga)

Contoh Kasus :

Diberikan fungsi Permintaan Qd = 10 – Pd dan fungsi penawaran Qs = 2 + Ps Jika Pajak Tx= 6 atau subsidi   Sb = 4. Tentukan  keseimbangan harga sebelum dan sesudah pajak atau subsidi !
 Jawab :

Pengaruh Pajak dan Subsidi-1Pada saat keseimbangan tercapai maka  Qd = Q  dan  Pd = Ps

10 – Pd  = 2 + Ps  atau  10 – P  = 2 + P  
-P-P=2 - 10
-2P = -8
P = -8/-2
P = 4

Qd = 10 – Pd atau Q = 10 – P
Q = 10 -(4)
Q =6
Keseimbangan sebelum pajak dan subsidi  tercapai pada titik Eq( 6 , 4 )

Pengaruh Pajak :
Pd = 10 – Qd
Ps = -2 +  Qs + Tx  atau Ps = -2 + Qs + 6
Pengaruh Pajak dan Subsidi-2Pada saat keseimbangan tercapai maka  Pd = Ps

10 – Qd = -2 + Qs + 6 atau 

10 – Q = -2 +  Q + 6   
-Q – Q = -10 -2 + 6
-2Q = -12  + 6
-2Q = -6
Q = -6/-2
Q = 3

Q = 10 – P
3 = 10 -P
P = 10 – 3
P = 7
Keseimbangan harga setelah adanya pajak Eq( 3 , 7)

 Pengaruh subsidi :
Pd = 10 – Qd
Ps = -2 +  Qs – Sb  atau Ps = -2 + Qs - 4
Pengaruh Pajak dan Subsidi-3Pada saat keseimbangan tercapai maka  Pd = Ps
10 – Qd = -2 + Qs - 4 atau 
10 – Q = -2 +  Q - 4
-Q – Q = -10 – 2 - 4
-2Q = -16
-2Q = - 16
Q = -16/-2
Q = 8

Q = 10 – P
8 = 10 – P
P = 10 -8
P = 2
Keseimbangan harga setelah adanya subsidi Eq( 8 , 2)

            Dari soal kasus di atas dapat disimpulkan bahwa keseimbangan harga awal pada tingkat harga Rp.4,00 dengan jumlah komoditas diminta atau komoditas yang ditawarkan baik oleh konsumen maupun produsen sebesar 6 unit. Keseimbangan harga dengan adanya pengenaan pajak sebesar Rp. 6,00 per unit maka keseimbangan bergeser pada titik harga Rp. 7,00 dengan jumlah komoditas baik yang diminta atau ditawarkan sebesar 3 unit. Sedangkan jika dikenakan subsidi sebesar Rp.4,00 per unit maka keseimbangan akan bergeser pada tingkat harga Rp.2,00 dengan jumlah komoditas yang diminta atau ditawarkan sebesar 8 unit. Jelas dengan adanya pengenakaan pajak mengakibatkan tingkat harga naik dan jumlah barang yang diminta atau ditawarkan turun, sedangkan jika pengenakan subsidi mengakibat tingkat harga turun dan jumlah komoditas diminta atau ditawarkan naik.

5 comments:

  1. Bagaimana jika besar subsidi untuk konsumen, produsen dan pemerintah?,, bisa di teruskan?

    ReplyDelete
  2. Bagaimana jika besar subsidi untuk konsumen, produsen dan pemerintah?,, bisa di teruskan?

    ReplyDelete
  3. kalau pengaruh pajak dan subsidi terhadap fungsi demand?

    ReplyDelete
Back to top