Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Apakah itu PBB atau kita kenal dengan Pajak Bumi dan Bangunan ? PBB merupakah salah satu pajak Negara yang telah diatur dalam Undang-undag No. 12 Tahun 1985 dan kemudian diperbaharui dalam Undang-undang No.  12  tahun  1994. Beberapa hal penting yang harus kita ketahui didalam memahami PBB ini, yaitu :
Objek Pajak
Objek pajak yang dimaksud disini adalah benda yang menjadi sasaran pengenakaan pajak yaitu Bumi dan atau Bangunan. Bumi dalam pengertian seluruh hamparan bumi berupa luas permukaan tanah dan perairan serta yang terkandung di dalamnya yang diambil manfaatnya dan dalam batas wilayah berlakunya pajak tersebut ( misalnya : kebun, pekarangan, sawah, tanah, tambang, danau, tambak). Bangunan dalam pengertian segala bentuk konstruksi bangunan yang ada pada hamparan tanah dan perairan yang bersifat permanen. (misalnya : hotel, rumah, pagar mewah, kolam renang, anjungan minyak, perkantoran tempat usaha, taman).


Subjek Pajak
Subjek pajak disini adalah orang atau lembaga yang berkewajiban membayar pajak. Orang atau lembaga yang memiliki, mempunyai hak, yang menguasai dan mengambil manfaat dari objek pajak tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang besarnya ditentukan dan menjadi kewenangan Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan Walikota dan Bupati dengan memperhatikan kondisi masing-masing wilayah seperti :
a)       Harga rata-rata transaksi  jual beli objek pajak yang wajar
b)       Dengan memperbandingkan nilai jual objek pajak yang sejenis, fungsinya sama, berdekatan dan diketahui harganya
c)       Harga perolehan yang terkini
d)       Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak  (NJOPTKP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak yang besarnya masing-masing daerah berbeda dan paling banyak sebesar Rp. 12.000.000,00. Besarnya NJOPTKP diberikan satu kali dalam satu tahun pajak. Dalam hal Subjek pajak memiliki banyak objek pajak maka dipilih objek pajak yang NJOP yang tertinggi.

Dasar Perhitungan PBB
Dasar perhitungan PBB adalah prosentase tertentu dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sedangkan NJKP = NJOP - NJOPTKP
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
           
a)       Objek pajak perkebunan adalah  40%
b)       Objek pajak kehutanan adalah 40%
c)       Objek pajak pertambangan adalah 40%
d)       Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- Apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5 %

Rumus Perhitungan PBB
Besar PBB = Tarif x Prosentase tertentu x NJKP
Besar PBB = Tarif x Prosentase tertentu x ( NJOP – NJOPTKP)

Klasifikasi Bumi dan Bangunan
Klasifikasi Bumi dan Bangunan dibuat untuk mempermudah penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Klasifikasi ini dibuat berdasarkan nilai jualnya atau berdasarkan pengelompokan nilai jual Bumi dan Bangunan.

Contoh Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan :
Hadyan memiliki sebidang tanah yang luasnya 900 m2 dengan harga jual Rp. 950.000,00/m2, di atas tanah tersebut dibangun rumah seluas 250 m2  dengan harga jual Rp. 1.200.000,00, kolam renang seluas 100 m2 dengan harga jual Rp. 1.000.000,00/m2. Berapakah pajak terutang dari Hadyan ?

Klasifikasi, Penggolongan Dan Ketentuan Nilai Jual Bumi Kelompok A.

Kelas
Harga jual objek pajak ( transaksi jual beli)
Permukaan Bumi Kelompok A / m2
Harga jual dalam perhitungan PBB
14
1.086.000    s/d    1.207.000
1.147.000
15
977.000    s/d    1.086.000
1.032.000
16
855.000    s/d       977.000
916.000
17
748.000    s/d       855.000
802.000

Klasifikasi, Penggolongan dan Ketentuan Nilai Jual Bangunan Kelompok A

Kelas
Harga jual objek pajak ( transaksi jual beli)
Bangunan Kelompok A / m2
Harga jual dalam perhitungan PBB
1
1.034.000   s/d   1.366.000       
1.200.000
2
902.000   s/d   1.034.000
968.000
3
744.000   s/d      902.000        
823.000
4
656.000   s/d      744.000
700.000

Harga jual bumi dalam perhitungan PBB  termasuk dalam kelas 16 A, rumah termasuk dalam kelas 1 A dan kolam renang termasuk dalam kelas 2 A. Lihat tabel di atas.
NJOP Bumi : 900 m2 x Rp.916.000,00 = Rp. 824.400.000,00
NJOP Rumah : 250 m2 x Rp. 1.200.000,00 = Rp. 300,000.000,00
NJOP Kloam renang : 100 m2 x Rp. 968.000,00 = Rp. 96.800.000,00
Total NJOP Bumi dan Bangunan : Rp. 1.221.200.000,00
NJOPTKP = Rp. 12.000.000,00
NJKP = Rp. 1.221.200.000,00 - Rp. 12.000.000,00 = Rp. 1.209.200.000
Pajak terutang untuk Hadyan = 0,5% x 40% x Rp. 1.209.200.000 = Rp. 2.418.400,00 per tahun

Kapan Penentuan Pajak Terutang
Pajak terutang yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak yaitu kondisi Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Segala bentuk perubahan dan mutasi objek pajak setelah tanggal 1 Januari dibebankan pada periode berikutnya. Misalkan Bp. Bagong  menjual rumahnya pada tanggal 25 Januari 2015 pada Bp. Bintang, maka kewajiban membayar pajak terutang pada tahun 2015 adalah Bp. Bagong sedangkan untuk periode berikutnya menjadi tanggung jawab Bp. Bintang.


Sumber : http://www.pajak.go.id/content/booklet-perpajakan-2011

No comments:

Back to top